Penyalah gunaan Informasi dan Transaksi Elektronik

Sekilas kupasan ...
PENYALAH GUNAAN
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK [LN 2008/58, TLN 4843]
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
*(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
* (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga ; Rahasia Aman berSosial Media Facebook
*(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan: Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)5
Baca juga ; Berita HOAX Viral
Informasi ini disampaikan supaya setiap individu yang aktif bersosial media memaham aturan yang sudah ditetapkan.
Saling mengingatkan untuk orang-orang terdekat Anda. Sebelum terjadi hal yang sama-sama tidak diinginkan
Semoga bermamfaat
Nara sumber; UUD ITE
Bacalah ;
Semoga bermamfaat
Nara sumber; UUD ITE
Bacalah ;