#Portal9, CATATAN 2016 SIM C tak berlaku UMUM
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
masukkan script iklan disini2

Ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri bagi pengguna kendaraan roda dua alias motor. Mulai Mei 2016, SIM C yang Anda miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.
Jadi, SIM C itu ada penggolongan-penggolongan lagi. Semua bergantung pada CC motor Anda.
"Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1).
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya. /media
Baca saja
INI ANDA LAKUKAN SAAT KENA TILANG





