Panduan Cek KTP online Masa berlaku habis



Mengapa KTP  tidak bisa di perpanjang


Jika kamu menyimak informasi  masa aktivasi e-KTP, yakni  masa berlakunya hampir habis sesuai tanggal lahir. 

Disana tertulis tanggal berlaku e-KTP tersebut maka harus di perpanjang?




Tapi dari group media sosial yang akhir- akhir ini viral  berita Hoax atau bukan sih?


Panduan Cek KTP Online masa berlaku Habis

Ikuti penjelasannya; 


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. 

Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut ;

bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan, ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya;

 . 
Kesesuaian pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

Walau e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi.


Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. 

Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.


Baca lebih detail ;

Periksa e-KTP Anda, next


  • http://m.detik.com/news/berita/3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Layanan Publik,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Panduan Cek KTP online Masa berlaku habis

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Layanan Publik,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By