Lakukan saring dulu baru share

Dalam pasal 27 Ayat 3  UUD ITE Jelas tertulis Soal pencemaran nama baik, diperaturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain,
yakni ;








Hal yang berhubungan  penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.


Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara).

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. 

Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.

Untuk itu kita dihimbau Saring dulu baru Share  informasi dalam bentuk apapun  yang kita terima.

Semoga bermamfaat


Nara sumber ; 

  • Kominfo 



Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar ANDROID, TUTORIAL Blog,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Lakukan saring dulu baru share

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan ANDROID, TUTORIAL Blog,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By