Maklumat ini sesuai dengan telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Kutipan rilis ;
- Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
- Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Peraturan PSBB DKI
Beberapa hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020.Masa PSBB bisa diperpanjang sesuai kondisi yang berlaku
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB oleh masyarakat Jakarta:
- PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Dibatasi
- Hanya untuk Kegiatan Ini:
Gubernur Anies Baswedan akhirnya memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
- Peraturan gubernur rujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang," ucap Anies.
Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita pandangan untuk bisa diizinkan, tapi belum ada perubahan di peraturan Menteri Kesehatan, dan Pergub harus sejalan dengan rujukan Permen 9 Tahun 2020, maka kita atur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020," kata Anies.
- Larang Makan di Restoran, Harus Dibawa Pulang
Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB.
Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.
- Kemudian di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," ujar Gubernur Anies Baswedan.
- Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus-dibawa," ujarnya.
Anies mengatakan hal ini bukan serta-merta menutup kegiatan usaha rumah makan, melainkan menghentikan interaksi di rumah makan.
- Intinya, bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan
Bacalah : Isi Lengkap Pergub Gubernur DKI jakarta soal PSBB Jakarta karena Corona
- Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri
Berdasarkan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri.
Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.
- Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
- Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah
Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.
sesuai kutipan Pasal 13 ayat 3 Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta,
ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari larangan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Salah satunya yakni melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Bacalah : Isi Lengkap PSBB untuk Jawa Barat
Namun, kegiatan olahraga secara mandiri itu bukan tanpa pembatasan.
Warga hanya diizinkan berolahraga secara mandiri.
Selain itu, olahraga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah.
Perihal kegiatan olahraga ini diatur lebih jauh dalam
Pasal 15. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 15 (1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Semoga bermamfaat
Nara sumber ;