Sidak PSBB Ketat Jakarta hari pertama

Pemprov DKI Jakarta masih terus menggelar pemeriksaan mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan di Ibu Kota.

Dalam dua hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total , sudah terdapat 10 perusahaan yang ditutup terkait COVID-19.

Nah lho... simak




PSBB Ketat Jakarta 

Hari Jakarta memberlakukan PSBB Ketat hari pertama, mari kita pantau kegiatan yang masih bisa dilakukan.

Informasi ini kutipan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dari jumlah itu, 9 perusahaan ditutup sementara pada hari pertama PSBB dan 1 perusahaan pada hari kedua.

Selain pelanggaran ketentuan PSBB ternyata ada beberapa perusahaan ditutup sementara karena COVID-19.

Dalam rilis nya ini terdiri atas 10 perusahaan itu akan ditutup selama tiga hari.

Sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Terdiri dari ;

1. Daftar sebaran lokasi perusahaan yang ditutup sementara dalam dua hari PSBB,
10 Kantor di DKI Ditutup Sementara yakni;

  • 6 karena COVID-19, 
  • 4 Melanggar protokol kesehatan.


Sepuluh perusahaan itu ditutup sementara setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak terhadap 130 perusahaan yang ada di Ibu Kota, pada dua hari pertama PSBB.



Berikut sebaran lokasi 10 perusahaan yang ditutup sementara pada dua hari pertama PSBB:

Tutup karena COVID-19

Perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19:
  • Jakarta Barat: 3 perusahaan 
  • Jakarta Timur: 1 perusahaan 
  • Jakarta Selatan: 2 perusahaan

Tutup karena langgar Protokol Kesehatan 

Perusahaan yang ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan:

  • Jakarta Barat: 2 perusahaan 
  • Jakarta Pusat: 2 perusahaan


2. Pemprov DKI Jakarta jamin keamanan pelapor pelanggaran protokol COVID-19

Pada kantor 10 Kantor di DKI Ditutup Sementara:


  • Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya untuk mengetahui ketaatan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. 

Baca juga ; Jam Operasional KRL, MRT, LRT, Dan TransJakarta Saat PSBB

  • Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).


Salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, Manusiawi dan perlu edukasi terus
Walau demikian biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi  yang tersedia dalam Jakarta Kini .


  • Setelah menerima laporan, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa ke kantor atau perusahaan yang dilaporkan. 

  • Dengan Aplikasi ini menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.


Untuk itu perlu kerjasama jaman serba kerterbukaan terkadang bebrapa perusahaan enggan melapor.



3. Hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

Sebelas sektor tersebut adalah
  1. kesehatan, 
  2. pangan,
  3. energi, 
  4. komunikasi dan teknologi informasi, 
  5. keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, 
  6. logistik, 
  7. perhotelan, 
  8. konstruksi, 
  9. industri strategis, 
  10. pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.


Baca juga ; HOAX Virus Covid -19


Selain aturan tersebut, pihak perusahaan atau kantor juga harus mematuhi peraturan dan protokol lainnya dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).


Nara sumber ; All Media
  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200916113444-20-547092/10-kantor-di-dki-ditutup-4-di-antaranya-langgar-protokol






Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Informasi Kesehatan, life,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Sidak PSBB Ketat Jakarta hari pertama

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Informasi Kesehatan, life,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By