Subsidi Pemerintah untuk Pesantren

Dampak Corona Covid-19 tidak saja rumah tangga maupun pekerja tapi berdampak pada pendidikan seperti dari tingkat Paud sampai perguruan tinggi.
 
 
 

Disanalah kendala pembelajaran harus melalui daring dan untuk itu subsidi pulsa internet telah disediakan oleh Kemendikbud dan Kementrian Keuangan .

Bagaimana dengan Pesantren ?



Pesantren saat Pandemi

Untuk Pemmenrintah juga mensubsidi Pesantren seluruh wilayah Indonesia Melalui Kementrian Agama 

Maka dari itu petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Agama bahwa pesantren miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19. 



Tata Cara Pencairan Bantuan Pesantren Terdampak Covid-19 



Mulai akhir Agustus atau awal September 2020, bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah dapat dicairkan.

Tentu ini jadi kabar baik dan menggembirakan bagi lembaga pendidikan tersebut, di tengah deraan Covid-19. 

Kabar itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag)

"Alhamdulillah, surat keterangan (SK) penerima bantuan untuk tahap satu sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) ke surat perintah membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. 

Begitu ringkasan kontrak disetujui, akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima

Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah bagi petugas dari pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan mencairkan bantuan harus membawa KTP asli dan foto copy-nya. 


Lengkapi data untuk pencarian  Subsidi Pemerintah 

  • Harus melampirkan foto copy SK pengurus lembaga, 
  • NSPP atau izin operasional lembaga, 
  • NPWP lembaga, materai Rp6.000 sebanyak 3 lembar, dan 
  • Membawa stempel pesantren/lembaga pendidikan.

Syarat  utama ;

  • Petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa surat pemberitahuan dari Kemenag pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kementerian Agama sudah menyediakan anggaran khusus sebesar Rp2,599 triliun.


Subsidi Pemerintah untuk Pesantren

  • Alokasi anggaran tersebut akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah bantuan berkisar dari Rp25 juta (pesantren kecil), Rp40 juta (sedang), dan Rp50 juta (besar).

  • Di samping pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing lembaga bakal menerima bantuan Rp10 juta.

  • Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan.


Semoga dana ini tersalurkan kesemua Pesantren di Lokasi manapun  yang terpenting Wilayah Indonesia. 
Dengan melampirkan data diatas segera lakukan untuk yang belum terdaftar di Kementrian Agama.


Semoga bermamfaat 


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar life, Pelayanan PUBLIK,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Subsidi Pemerintah untuk Pesantren

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan life, Pelayanan PUBLIK,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

إرسال تعليق



© Bacalah biz. All rights reserved. By