• Jelajahi

    Copyright © Bacalah Biz
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Reviews

    Iklan 3

    PPKM Mikro DKI diberlakukan pekan ini

    Admin
    , Juni 14, 2021 #Bacalah
    masukkan script iklan disini 1

    #Bacalah, PPKM Mikro DKI diberlakukan pekan ini
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    masukkan script iklan disini 2
    Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.

    Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depanyakni ; 22 Juni -  5 juli 2021.




     

    PPKM Mikro DKI 


    Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21

    “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro 

    Perkantoran Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

    Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan 
    Work from office (WFO) 25 persen;
    Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan 
    WFO 50 persen Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Dalam pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain .

    Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

     Wajib WFH Kegiatan belajar mengajar Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan: 

    Pada lokasi Zona Merah: dilakukan secara daring 
    Sedangkan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

    Sedangkan untuk berbagai Sektor esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

    Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket.
    Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.


    Nara sumber; Polri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HIJRAH

    .

    close
    Banner iklan disini