PPKM Mikro DKI diberlakukan pekan ini

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.

Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depanyakni ; 22 Juni -  5 juli 2021.




 

PPKM Mikro DKI 


Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro 

Perkantoran Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan 
Work from office (WFO) 25 persen;
Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan 
WFO 50 persen Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain .

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

 Wajib WFH Kegiatan belajar mengajar Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan: 

Pada lokasi Zona Merah: dilakukan secara daring 
Sedangkan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sedangkan untuk berbagai Sektor esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket.
Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.


Nara sumber; Polri


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar life, Pelayanan PUBLIK,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang PPKM Mikro DKI diberlakukan pekan ini

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan life, Pelayanan PUBLIK,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By