Jika kepemilikan rumah pastinya ideman siapapun yang mampu secara finansial namun ada kalanya Ingin memiliki rumah dengan sisitim menyicil
Hal ini lumrah dilakukan oleh pengembang Properti di Indonesia karena keterbatasan untuk beli cash.
Sebab ini terkadang bisa jadi bumerang pilihan dari pada ngontrak ?
Bacalah.biz coba membedah untuk wawasan pola pikir kaum muda yang rajin menabung sebagai alternatif menyimpan uang dengan
Cicil Rumah KPR atau Pengembang
Menyicil rumah lewat pengembang (in-house) berarti bayar langsung ke developer dengan skema fleksibel tapi risiko tinggi.
Sementara lewat bank (KPR) melibatkan proses lebih ketat tapi lebih aman karena diawasi bank dan sering ada subsidi seperti ;
FLPP (BTN, Mandiri, BRI), dengan keduanya melibatkan DP,
cicilan, hingga Akta Jual Beli (AJB) setelah lunas,
Namun KPR bank umumnya punya suku bunga tetap (fixed rate) atau mengambang (floating rate) dan tenor lebih panjang
Cicil Rumah Lewat Pengembang (KPR In-House)
Mekanisme: Pembayaran langsung ke developer, tanpa bank. Proses: Bayar booking fee/DP, tanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), lalu cicil langsung ke developer sesuai progres pembangunan.
Keuntungan: Persyaratan lebih mudah dan fleksibel, tenor bisa dinegosiasi langsung.
Risiko: Tanpa pengawasan bank, rentan penipuan atau developer gagal bangun, dan sertifikat belum beralih kepemilikan sampai lunas.
Cicil Rumah Lewat Bank (KPR)
Mekanisme: Bank membiayai pembelian rumah, lalu Anda mencicil ke bank.
Proses: Ajukan KPR (Primary/Secondary), penuhi syarat bank, bayar DP, lalu cicil bulanan.
Keuntungan: Lebih aman karena diawasi bank, ada pilihan suku bunga (fixed/floating), dan program subsidi (FLPP) dengan bunga rendah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
seperti di Bank BTN dan Bank Mandiri.
Risiko: Proses lebih panjang dan syarat ketat, cicilan bisa naik jika suku bunga mengambang.
Tips Memilih Rumah KPR
Pilih Developer Terpercaya:
Cari developer yang bekerja sama dengan bank (BTN, Mandiri, BRI, BNI) untuk KPR, ini jadi indikator kredibilitasnya.
Cek Legalitas Proyek:
Pastikan developer punya izin lengkap (IMB, Site Plan, dll.).
Pahami PPJB:
Baca detail perjanjian saat cicil developer, pastikan ada klausul jelas tentang serah terima dan denda.
Bandingkan Suku Bunga:
Jika lewat bank, bandingkan suku bunga fixed/floating dan tenor yang ditawarkan
Ini gambaran Properti yang pada umumnya bisa menyelesaikan cicilan denga bijaksana baik dari segi pengembang konsumen juga bank yang saling bersinergi dengan baik
