Cara Membuat NPWP Online Terbaru


Sudah tahu Cara membuat NPWP ?

Jika jawabannya iya Anda bisa bacalah informasi kali ini yang akan membahas mengenai cara membuat atau daftar NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Sebelum memulai tutorial dan langkah demi langkahnya Anda harus tahu dulu tentang NPWP itu dahulu.



Pengertian NPWP, Fungsi, dan Manfaatnya

Apa itu NPWP ?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada subyek baik orang pribadi/perorangan maupun badan (perusahaan) berupa kartu yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan pengurusan administrasi perpajakan.



Fungsi NPWP

Adapun beberapa fungsi NPWP yang sering digunakan sebagai berikut :
  1. Identitas layaknya e-KTP dalam urusan perpajakan, bersifat unik dan berbeda dari wajib pajak lain
  2. Sebagai dokumen persyaratan mengajukan kredit ke bank
  3. Sebagai persyaratan permohonan perizinan seperti SIUP
  4. Sebagai persyaratan melamar pekerjaan

Manfaat Mempunyai NPWP

Ada beberapa manfaat jika mempunyai NPWP, diantaranya memudahkan dalam urusan perpajakan karna sudah punya identitas pajak, mempunyai salah satu persyaratan untuk mengurus berbagai keperluan seperti membuat surat izin usaha, mengajukan kredit, dan untuk permohonan melamar pekerjaan.

Langkah-langkah Membuat / Daftar NPWP Online Terbaru

Sebelum menuju langkah-langkah pendaftaran, pastikan Anda  mempunyai dan mempersiapkan syarat mendaftar NPWP online yakni foto e-KTP/KTP dan email aktif (wajib). Jika sudah mempunyai persyaratannya silakan simak baik-baik tutorial berikut ini.

Langkah pertama silakan buka alamat pendafataran npwp lewat online di situs resmi milik DJP  https://ereg.pajak.go.id/daftar akan tampil halaman seperti berikut, masukan alamat email aktif yang Anda sudah punya pada kolom Alamat Email dan ketik captcha (kode keamanan) yang muncul lalu klik "Daftar"

Daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id

Setelah klik "Daftar" akan muncul halaman seperti berikut


Buka akun email/gmail yang tadi Anda gunakan untuk mendaftar dan klik "link verifikasi"


Bacalah juga ;   Daftar PRA Kerja 





Kemudian ikuti yang tersedia yakni ini langkahnya;

  • Pilih Jenis WP : Orang Pribadi, 
  • Nama Sesuai KTP : nama sesuai KTP Anda [sesuai KTP]
  • Alamat Email : alamat email Anda yang aktif
  • Password : buat kata sandi
  • Ulangi Password : masukan atau ulangi kata sandi yang ingin dibuat
  • Pertanyaan : pilih pertanyaan yang diinginkan beserta jawabannya, masukan kode captcha (keamanan yang muncul) lalu klik "Daftar"


Setelah itu akan tampil halaman seperti berikut


Kemudian cek kembali email Anda klik "link aktivasi" yang ada pada pesan Email Aktifasi Akun


Maka akan diarahkan pada halaman seperti berikut, klik "Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP"


Silakan login menggunakan email & password yang sudah Anda  buat sebelumnya jangan lupa masukan kode keamanan lalu klik "Login"


Kemudian pada langkah ini pilih Kategori Wajib Pajak : Orang Pribadi, Status Pusat - Cabang : Pusat lalu klik "Next"



Selanjutnya, isi identitas Anda seperti ;
Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Kebangsaan, No. NIK/KTP, Nomor Telepon/HP, dengan benar dan sesuai lalu klik "Next"






Pada data penghasilan pilih Pekerjaan dalam hubungan kerja dan jenis profesi Anda, jika Anda belum bekerja disarankan pilih atau ceklis saja seperti pilihan berikut 


Untuk data Kegiatan Usaha biarkan kosong saja lalu klik "Next"


Selanjutnya, isi data alamat tempat tinggal Anda saat ini masukan nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, dan pada Kode Wilayah ketikan dikolom pencarian nama Kel/Desa Anda lalu klik "Pilih"




Alamat Domisili (KTP) isikan sesuai data alamat yang ada pada KTP, jika alamat domisi Anda sama dengan alamat tempat tinggal sekarang ceklis Sama dengan alamat tempat tinggal maka otomatis akan mengikuti alamat tempat tinggal Anda yang sudah dimasukan sebelumnya, jangan lupa masukan no. telepon/hp Anda gunakan saat ini, kemudian  klik "Next"




Untuk Alamat Usaha tidak ada yang perlu diisi maka langsung klik "Next"


Selanjutnya pada Info Tambahan isikan Jumlah Tanggungan : Jumlah Tanggungan Anda

Kisaran Penghasilan Per Bulan : Pilih kisaran gaji Anda  (contoh Kurang Dari Rp. 2.000.000) klik "Next"





Sampai disini sudahkah lengka data Anda .
Sekarang lengkapi dengan persyaratan lain  silahkan pilih atau ceklis Unggah (Jenis file image atau pdf: Ukuran file max 2MB/file) sebelumnya jangan lupa foto KTP Anda dan upload dengan mengklik "+Upload KTP Di Sini" setelah itu klik "Next"




Selanjutnya pada langkah terakhir, ceklis pada Pernyataan Benar dan Lengkap lalu klik "Simpan"




Konfirmasi bahwa data yang Anda  isikan pada formulir pendaftaran NPWP lewat online sudah benar dengan mengklik "Ya"


Sampai tahap ini Anda amu sudah selesai mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya adalah mengirim permohonan pendaftaran dengan cara klik "Minta Token"




Masukan kode captcha atau keamanan yang muncul dan klik "Submit"


Setelah itu akan muncul seperti berikut ini yang memberitahukan bawa Token sudah terkirim ke email Anda , klik "Tutup"


Buka email dan copy Token yang ada di dalam pesan masuk Generate Token


Kemudian kembali ke halaman Dashboard pendaftaran NPWP, klik "Kirim Permohonan


Akan muncul seperti berikut, ceklis semua pernyataan tersebut dan paste/masukan Token yang sudah dicopy tadi kemudian klik "Kirim


Dan telah selesai, permohonan pendaftaran NPWP online berhasil terkirim. 

Diinformasikan juga bahwa jika permohonan Anda disetujui atau ditolak akan diberitahukan melalui email jadi jangan lupa untuk mengecek email Anda setiap saat tertentu.


Pengalaman Membuat NPWP Lewat Online

Sedikit informasi tambahan, untuk pemberitahuan permohonan disetujui/diterima ataupun ditolak biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja yang dinformasikan melalui email seperti berikut


Dan untuk lama pengiriman kartu NPWP untuk sampai ke alamat tempat tinggal setelah ada email pemberitahuan disetujui kurang lebih 1 minggu kemudian. 
Lama pengiriman juga tergantung dari jarak tempat KPP terdaftar dengan alamat tinggal Anda 




Dengan membuat atau mendaftar NPWP secara online ini tentu sangat memudahkan bagi yang tidak ada waktu untuk datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang mungkin jauh dari tempat tinggal Anda saat ini .Juga masih pandemi maka  Cukup daftar NPWP lewat online semua jadi mudah.

Jika sudah mempunyai NPWP jangan lupa lapor SPT TahunanAnda juga .
Supaya Anda termasuk taat pajak  dan untuk cara membuat juga mudah banget bisa online.

Selengkapnya lihat Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online Dengan Mudah


Semoga bermamfaat 




Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Bisnis, Informasi publik, Pelayanan PUBLIK, tutorial,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Cara Membuat NPWP Online Terbaru

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Bisnis, Informasi publik, Pelayanan PUBLIK, tutorial,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By