-->
  • Jelajahi

    ANDROID (127) Aplikasi (48) Apps (24) Bacalah (23) Bisnis (38) PROMO (9) TECHNOLOGY (7) life (209)
    Copyright © Bacalah Biz
    Bacalah Info Best Viral

    Iklan1

    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiXNDX-rbK-Ie0GurAVbLyysq9JHP-agPXs888eXK3WprRuvtq2MvWig6-JbXP8Ta6ivfzlY6djqXmsagfz0xwEmtpFIqrPkqKH1rXIxSRYaU75L0u4e5PmMbtvplL5YmfYGRiTzxUILLn/s1600/slider-1-min.png

    Cara Membuat SKCK Online Terbaru

    Admin
    Kamis, Juni 23, Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T08:56:07Z
    masukkan script iklan disini

    #Portal9, Cara Membuat SKCK Online Terbaru
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    masukkan script iklan disini2







    skck.polri.go.id 
     
    Melamar pekerjaan ataukah meneruskan pendidikan ke jennjang lebih dari yang sekarang ,
    Maka kamu perlu kan ini; Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri .
    yang berisi catatan atau informasi seseorang individu yang menegaskan ada atau tidaknya riwayat kriminalitas dan kejahatan yang dilakukannya.  
     
     
     
     
     

     SKCK itu perlu


    SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

    SKCK biasanya digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pencalonan pejabat publik, melamar sebagai PNS / ASN, pencalonan kepala desa, dan lain-lain.


    Dalam pembuatan SKCK kamu harus menentukan  terlebih dahulu tempat permohonan sesuai dengan keperluan dan tujuan membuat SKCK, ada 4 Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah pembuatan SKCK :

    1. MABES POLRI

    • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat PusatPenerbitan Visa
    • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
    • Naturalisasi Kewarganegaraan
    • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
    • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

    2. POLDA

    • Melamar Pekerjaan
    • Memperoleh Paspor atau Visa
    • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Melanjutkan Sekolah
    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

    3. POLRES

    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
    • Melamar Sebagai PNS
    • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Kepemilikan Senjata Api
    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

    4. POLSEK

    • Melamar PekerjaanPencalonan Kepala DesaP
    • encalonan Sekertaris Desa
    • Pindah Alamat
    • Melanjutkan Sekolah

    Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Online


    Syarat Membuat SKCK Online

    Adapun syarat untuk membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK offline secara langsung hanya saja persyaratan harus dilampirkan dalam betuk softcopy (scan), dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai berikut :

    Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

    1. FC KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. FC Paspor
    3. FC Kartu Keluarga (KK)
    4. FC Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
    5. FC kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

    Untuk Warga Negara Asing (WNA)

    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
    2. FC KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
    3. FC Paspor
    4. FC Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    5. FC IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

    Biaya / Tarif Pembuatan SKCK

    Biaya pembuatan SKCK atau tarif PNBP yang dikenakan untuk setiap permohonan sejumlah Rp. 30.000 (Untuk WNI) dan Rp. 60.000 (untuk WNA)

    Cara Membuat SKCK Online

    Untuk membuat SKCK online kamu bisa membuka alamat website resmi milik Polri di https://skck.polri.go.id/ dengan terlebih dahulu memilih jenis keperluan pembuatan SKCK dan tempat proses serta pengambilan SKCK sesuai dengan domisili KTP kamu, kemudian upload dokumen persyaratan dan mengisi data diri dengan lengkap sesuai petunjuk kotak isian yang ada dalam sistem.

    Setelah melakukan pengisian data dengan lengkap dan benar kirim data kamu untuk diproses, setelah selesai kamu akan mendapatkan nomor pembayaran Briva yang harus dibayarkan melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, dan EDC BRI.

    Kemudian simpan kode registrasi yang didapat setelah melakukan pembayaran untuk mengambil SKCK kamu di Kantor Kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya. Batas waktu pengambilan SKCK fisik paling lambat 3 hari setelah kamu melakukan pendaftaran atau sampai pukul 14.00 dihari yang sama setelah proses pendaftaran dan pembayaran.
     

    Dengan membuat SKCK online ini tentu sangat memudahkan dan mempercepat proses karna tidak diperlu mengantre pada loket pelayanan pendaftaran yang biasanya cukup memakan waktu.
     
    Ingin dipermudahlakan dengan waktu yang cukup ,lakukan sendiri dengan tetap berpanduan pada informasi yang akurat.
     
     
    Semoga terbantu, gunakan sesuai kebutuhan itu sangat perlu 
     
     
     
     


    Demikian uraian singkat artikel tentang Cara Membuat SKCK Online Terbaru

    Semoga bermamfaat dan menambah wawasan, nantikan Portal Update.
    Jika memerlukan Informasi publik, Internet,
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    .

       

    PROMO / DISKON PRODUCT 

          



    NamaLabel

    +

    Iklan