Sertifikat sebaiknya segera Balik Nama setelah

 Menunda balik nama sertifikat tanah sering dianggap hal kecil, padahal risikonya cukup besar. 

Tanah tanpa balik nama dapat memicu sengketa, menghambat akses administrasi, hingga menyulitkan pemilik baru saat menjual kembali atau mengurus perizinan.

Karena itu, memahami proses, syarat, dan biayanya menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset. 


 

 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  juga menegaskan kewajiban ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,

Sertifikat Sebaiknya segera Balik Nama Setelah  

Mengapa balik nama sertifikat tanah penting?

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses legal untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru setelah jual beli, warisan, hibah, atau jenis peralihan hak lainnya.

Tanpa langkah ini, status tanah tidak pernah tercatat secara resmi, sehingga rawan dipersoalkan jika terjadi sengketa antar ahli waris, persoalan administratif, atau pemeriksaan legalitas saat akan dijadikan jaminan.

Risiko lain muncul ketika tanah tidak bisa dijual atau dikelola karena nama pada sertifikat tidak sesuai dengan pihak yang memegang hak.

Kondisi tersebut membuat transaksi menjadi tidak sah di mata hukum dan dapat dibatalkan.

Baca juga: 5 Dokumen Pengganti Surat Wasiat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat dokumen balik nama sertifikat tanah ATR/BPN menetapkan ketentuan berbeda sesuai jenis peralihan hak. Dokumen wajib harus disiapkan sejak awal agar verifikasi Kantor Pertanahan (Kantah) berjalan cepat.

1. Syarat Dokumen Jual Beli

  • Syarat dokumen balik tanah untuk jual beli:
  • Siapkan Formulir permohonan bermeterai
  • Surat kuasa bila dikuasakan Fotokopi KTP & KK pemohon/kuasa (dicocokkan petugas) 
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum) 
  • Sertifikat asli AJB dari PPAT Fotokopi KTP penjual–pembeli atau kuasanya Izin pemindahan hak (jika disyaratkan pada sertifikat) 
  • Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan Bukti bayar BPHTB dan 
  • Bukti bayar uang pemasukan (PNBP). 

Surat keterangan tambahan: 

  • Identitas diri, luas–letak–penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik

2. Syarat Dokumen Warisan

Adapun persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan yakni:

Formulir permohonan bermeterai Surat kuasa (bila dikuasakan) KTP & KK para ahli waris Sertifikat asli SKW (Surat Keterangan Waris) Akta Wasiat Notariel (bila ada) Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan Bukti bayar BPHTB, bukti SSP/PPh bila berlaku, bukti uang pemasukan Surat keterangan tambahan: identitas diri, luas–letak–penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik bangunan. 

 

Baca juga: Tanah Warisan Tanpa Surat Wasiat

 

Bagaimana Cara Proses Balik Nama Sertifikatnya? 

Berapa lama proses balik nama di kantor pertanahan? Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, proses balik nama selesai maksimal dalam lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Kepastian waktu ini merupakan bagian dari reformasi digital dan percepatan layanan pertanahan di seluruh Kantah.

Pada kasus warisan, durasi serupa berlaku selama tidak ditemukan sengketa atau kelengkapan berkas bermasalah.

Baca juga: Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama

 

Ini Penjelasan BPN Tahapan proses balik nama sertifikat tanah

Prosedur berlangsung melalui beberapa tahap administratif yang harus diikuti bertahap. 

 

1. Tahap Awal Membuat AJB di PPAT (untuk jual beli) Menyiapkan seluruh dokumen sesuai jenis peralihan hak. 
2. Pengajuan ke Kantah Mengambil dan mengisi formulir permohonan Menyerahkan berkas lengkap untuk verifikasi awal. 
3. Pembayaran Pajak dan PNBP

Dalam pengalihan hak, pembeli membayar BPHTB sebesar 5 persen dari selisih nilai objek pajak dan nilai tidak kena pajak.

Penjual juga dapat dikenai PPh 2,5 persen bila tidak memiliki SKB.

Proses balik nama memerlukan PNBP yang dihitung dari nilai tanah dan luas, serta biaya administrasi pengecekan sertifikat dan pendaftaran hak masing-masing Rp 50.000. 

 4. Verifikasi Kantah

Pemeriksaan legal dokumen

Pemeriksaan lapangan bila dibutuhkan Validasi pembayaran pajak.

 5. Penerbitan Sertifikat Baru

Sertifikat baru diterbitkan atas nama pemilik baru Dapat diambil setelah pemohon menerima bukti penyelesaian. 


Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah ATR/BPN 

Menggunakan rumus baku untuk menentukan PNBP balik nama:

PNBP = nilai tanah per m² × luas tanah / 1.000

Selain itu, pemohon wajib membayar komponen lain seperti BPHTB, PPh, dan biaya notaris untuk akta wasiat pada kasus warisan.

Biaya AJB PPAT juga dikenakan sesuai 

Permen ATR/BPN No. 33/2021, mulai dari 0,25% hingga 1% tergantung nilai transaksi.

Balik nama sertifikat tanah memastikan status hukum pemilik tercatat secara sah.

Prosesnya dapat diselesaikan dalam beberapa hari jika dokumen lengkap.

Dengan memahami syarat, tahapan, dan biaya resminya, pemilik tanah dapat menghindari sengketa, salah prosedur, dan hambatan administratif yang sering terjadi ketika nama sertifikat tidak segera diperbarui. 

 

Nara sumber ;  ATR/ BPN 


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Apps, life, Pelayanan PUBLIK, Sertifikat,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Sertifikat sebaiknya segera Balik Nama setelah

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Apps, life, Pelayanan PUBLIK, Sertifikat,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar