Ciri Pengembang Nakal dan masuk daftar hitam Properti

Tidak ada daftar resmi "developer penipu" yang mutlak, tetapi Anda bisa menghindari praktik penipuan dengan mengenali (waduh ini AI)

Tapi justru ada beberapa pengembang yang Mangkrak emang indikasi PENIPU bisa terlihat jelas.

Hanya Konsumen yang tak jeli yang terjebak membelinya baik secara tunai (cash) atau kredit.

Konsumen Properti 

Mungkinkah konsumen properti yang pembelian tunai bisa menempati rumahnya ? Bisa saja, dengan segala resiko ?why

Sedangkan yang kredit pastinya disalahkan bank penjamin dianggap tak jeli pilih pengembang  

 

Ciri Pengembang nakal dan masuk daftar hitam properti

Jika ingin aman maka lakukan dengan cek Asosiasi Pengembang, serta selalu cek legalitas & progres sebelum membeli.  

Ciri-Ciri Developer Nakal (Red Flags): 

  • Permintaan Pembayaran Mencurigakan: 
    • Meminta DP (Down Payment) atau uang muka sangat cepat sebelum ada perjanjian yang jelas atau sebelum legalitas terjamin. 
  • Harga Tidak Masuk Akal: 
    • Menawarkan harga sangat murah untuk menarik minat, bisa jadi jebakan.
  • Proyek Mangkrak: 
    • Pembangunan tidak berjalan, tidak ada serah terima, atau dana konsumen dialihkan untuk proyek lain. 
  • Legalitas Tidak Jelas: 
    • Tidak terdaftar di asosiasi pengembang atau tidak memiliki izin yang lengkap. 
  • Transaksi Aneh: 
    • Pembayaran ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. 
  • Komunikasi Buruk: 
    • Kurang aktif, sulit dihubungi, atau memberikan janji berlebihan. 
  • Rekam Jejak Buruk: 
    • Pernah bermasalah di proyek-proyek sebelumnya.  

 

 

Cara Menghindari Penipuan Properti: 

Cek Legalitas via SIRENG: Kunjungi sireng.pu.go.id (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) untuk memastikan developer terdaftar dan memenuhi standar. 

 

Telusuri Rekam Jejak: Cari tahu proyek-proyek sebelumnya, apakah ada masalah, dan apakah pembangunannya sesuai janji. 

Survei Langsung: Kunjungi lokasi proyek, periksa progres pembangunan, dan tanyakan kapan mulai dibangun. Periksa Dokumen: Pastikan sertifikat tanah dan dokumen legal lainnya valid. 

 

Hindari Pembayaran Dini: Jangan bayar apapun sebelum ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang melindungi hak Anda. 

 

Laporkan Jika Ada Masalah:  

  • Jika merasa tertipu, laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) atau asosiasi terkait  

 

Nara sumber ;  

Asosiasi Pengembang Indonesia

Pinhome

Ikhtiar itu perlu  

  

 

 

 


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Bank, Pelayanan PUBLIK, Properti, Sertifikat,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Ciri Pengembang Nakal dan masuk daftar hitam Properti

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Bank, Pelayanan PUBLIK, Properti, Sertifikat,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar