Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan.
Untungnya, saat ini, masyarakat dapat mengecek besaran biaya tersebut secara daring atau lewat ponsel melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Cara membuat sertifikat Online bisa daftar di HP
Berikut sejumlah langkah-langkahnya.
Situs resmi Kementerian ATR/BPN
Masyarakat dapat mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka website ATR/BPN .
Pilih menu Layanan Pertanahan.
Klik Cari Layanan.
Pilih jenis layanan pertanahan yang diajukan, misalnya pemecahan sertifikat tanah.
Gulir layar ke bawah hingga menemukan tulisan Simulasi Biaya.
Masukkan data jumlah bidang, luas masing-masing bidang, serta penggunaan.
Klik Tambah Bidang.
Pilih provinsi.
Klik Hitung Biaya.
Setelah itu, akan muncul jumlah biaya pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang perlu dibayar.
Besaran biaya yang ditampilkan merupakan ;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah dan
- Belum termasuk biaya pembuatan akta tanah,
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Selain melalui laman resmi, mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi serta layanan pertanahan, termasuk informasi biaya pengurusan sertifikat tanah.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku.
- Login ke akun pengguna.
- Pilih menu Info Layanan.
- Pilih jenis layanan pertanahan, misalnya Peralihan Hak Jual Beli.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan tulisan Simulasi Biaya.
- Masukkan data nilai tanah per meter persegi serta luas tanah yang diajukan.
- Klik Hitung Biaya ;
- Setelah itu, akan muncul total biaya pengurusan peralihan hak jual beli yang harus dibayar.
- Besaran biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut,
- Serta PNBP yang dibayarkan ke Kantah.
Namun, biaya ini belum mencakup biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh jika dikenakan.
Semoga informasi ini bermamfaat
Nara sumber ; ATR/BPN
