Rumah tak dapat Dihuni Bank pun tak Bisa Refund

 Sudah tidak mendapatkan rumah yang diIdamkan eh malah disalahkan Bank

Padahal Bank seharusnya melindungi krediturnya mereka tidak semuanya pandai menyeleksi pengembang nakal.

Justru seharusnya Bank yang note Perusahan besar dan berbadan Hukum Bisa melindungi Keditur/ Konsumen Pengembang /Devoloper yang ternyata menipu ...


 

Wanprestasi Pengembang Property  

Baik secara langsung atau istilah umum  developer telah melakukan wanprestasi karena tidak membangun cluster perumahan sesuai waktu yang diperjanjikan.

Wajar saja pihak kreditur menstop pembayaran kredit mereka pastinya sangat dikecewakan dalam kepemilikan Rumah secara KPR yang dianggap menjamin justru diminta tetap mincicil 

 Artinya 

Sudah jatuh ketimpa tangga

Seperti  Pasal 1267 KUHPerdata, 

 Konsumen dapat memilih untuk: 

Memaksa developer tetap memenuhi perjanjian; atau Menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga. 

Apakah hal ini bisa ditaati oleh pengembang /developer ? 

Alih- alih melakukan kewajiban justru hampir semua pegawai/ karyawan pengembang tak ada infonya tidak dibayar mereka mengundurkan diri. 

 

Rumah tak dapat dihuni Bank pun tak Bisa Refund ? 

 Langkah Jika Developer Ingkar Membayar Refund yang Telah Disepakati  

Bagimana bisa melakukan Refund dengan developer  supaya terjadi kesepakatan untuk melakukan pembatalan perjanjian pembelian rumah disertai dengan pengembalian dana (refund) dengan kompensasi. 

Namun, apabila developer kembali wanprestasi karena tidak atau terlambat melakukan refund sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan, 

Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. 

Memberikan somasi atau teguran 

Dalam KUHPerdata pada dasarnya tidak dikenal istilah somasi. Namun menurut J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I) ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld” yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai” (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. 

Mengajukan gugatan wanprestasi  

Langkah selanjutnya, Anda dapat menggugat developer karena wanprestasi jika setelah dilakukan somasi, developer tetap tidak membayarkan refund sesuai kesepakatan. 

Anda selaku penggugat atau melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

Buat Surat gugatan ke PT UN; 

  • Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan kuasa hukum); 
  • Penggugat atau kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan; 
  • Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip; 
  • Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan; 
  • Menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti; Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

 

Melakukan penyelesaian sengketa di BPSK 

Selain secara litigasi, yaitu upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan, Anda dapat memilih penyelesaian sengketa non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).  

Adapun beberapa tugas dan wewenang BPSK berdasarkan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen adalah:  

Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; 

Memberikan konsultasi perlindungan konsumen; 

Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 

Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen; 

Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; 

Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; 

Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen; 

Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; 

Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; 

Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak Konsumen; 

Memberitahukan putusan kepada konsumen dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; dan 

Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.  


Dasar Hukum: 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 
  •  

 

 

 


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Pelayanan PUBLIK, Properti, Sertifikat,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Rumah tak dapat Dihuni Bank pun tak Bisa Refund

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Pelayanan PUBLIK, Properti, Sertifikat,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar