Punya sertifikat bisa ganda atau overlapping artinya terjadi kesamaan atau nakar-menindih antara dua hal atau lebih, bisa berupa fungsi, area, kewenangan, atau bahkan dokumen, sering kali menimbulkan konflik atau kebingungan.
Tumpang Tindih Sertifikat
Hal ini bisa saja terjadi dan harus segera diselesaikan untuk kepastian Hukum secara administratif bagi pemilikan yang sah secara hukum di Indonesia
Faktor apa saja penyebabnya , mari kita bedah
Sertifikat Bisa Tumpang Tindih
Pertanahan: Dua atau lebih sertifikat hak milik (SHM) atau hak pengelolaan diterbitkan untuk tanah yang sama, bisa karena kesalahan administrasi BPN, menyebabkan sengketa.
Kewenangan: Dua lembaga pemerintah punya wewenang untuk mengatur atau mengevaluasi hal yang sama, seperti antara DPR dan MK terkait etik hakim, atau antara Kementerian Lingkungan Hidup dan BPN soal kawasan hutan.
Peraturan: Dua atau lebih peraturan mengatur hal yang sama dengan cara yang berbeda atau saling bertentangan.
Arsitektur/Desain
Konsep desain di mana fungsi, massa bangunan, atau material saling berbeda namun menguatkan dan memberikan hal baru (misal: pasar ikan yang juga jadi ruang publik).
Bacalah juga ; Pengurusan Sertifikat PTSL
Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih
Pengecekan Dokumen di BPN : Cek keabsahan sertifikat/dokumen di kantor terkait (BPN, instansi terkait).
Mediasi/Musyawarah: Mencari kesepakatan antar pihak yang bersengketa (bisa dibantu Jaksa Pengacara Negara).
Penyebab Tumpang Tindih Objek
Kesalahan Administrasi:
Kesalahan dalam pengarsipan berkas atau penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran Tidak Akurat:
Kesalahan dalam menentukan batas-batas fisik tanah saat pengukuran.
Perubahan Regulasi:
Perubahan aturan yang tidak diikuti dengan pembaruan data secara menyeluruh.
Kelalaian Pihak Terkait:
Kurangnya pengawasan terhadap tanah terlantar atau proses penerbitan sertifikat.
Akibat Tumpang Tindih Sengketa Hukum:
Konflik antar pemilik tanah yang merasa memiliki hak atas objek yang sama.
Ketidakpastian Hukum:
Status kepemilikan menjadi tidak jelas, menghambat transaksi legal.
Cara Penyelesaian Pemeriksaan Awal
Cek keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status dan keasliannya.
Mediasi: Mengadakan musyawarah dengan pihak terkait dan mediator untuk mencapai kesepakatan damai. BPN juga memfasilitasi ini.
Penyelesaian Administratif
- Jika ada cacat administratif, BPN bisa mengusulkan pencabutan atau pembatalan sertifikat.
Proses Hukum (Litigasi)
Jika mediasi gagal: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Untuk menggugat keabsahan keputusan administratif (penerbitan sertifikat).
Pengadilan Negeri (PN): Untuk menyelesaikan sengketa perdata mengenai hak kepemilikan tanah.
Upaya Administratif: Mengajukan aduan, keberatan, atau banding ke instansi terkait.
Gugatan: Jika tidak selesai, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan Umum (untuk Sertifikat Tanah)
Sertifikat yang terbit lebih dulu (lebih lama) biasanya dianggap sah dan lebih kuat.
Tumpang tindih sertifikat sering kali merupakan kesalahan administrasi pertanahan.
Untuk itu BPN selaku pengambil kebijak Pemerintah harus bebenah menyelesaikan masalah tersebut
Sesuai aturan hukum Indonesia yang berlaku.
Jika masing -masing pihak belum bisa menyelesaikan maka proses Pengadilan harus ditempuh.
Ajukan PTUN (Kesalahan Administrasi peneribitan sertifikat)dan Pengadilan Negeri ( Untuk sengketa kepemilikan)
Putusan Mahkamah Agung Sebagai lembaga predilan yang menguatkan sertifikat yang terbit lebih awal pastinya lebih kuat yang dahulu terbitnya.
Penyelesaian Akhir merupakan apa yang diputuskan oleh pengadilan
Sebagi orang yang pernah berperkara proses hukum perdata iini cukup menyita waktu dan biaya yang tak sedikit karena itu
Pastikan sertifikat Anda Aman
Semoga informasi ini bermamfaat
