• Jelajahi

    Copyright © Bacalah Biz
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Reviews

    Iklan 3

    Syarat Bayar PBB Tertunggak Online

    Admin
    , Juni 22, 2026 #Bacalah
    masukkan script iklan disini 1

    #Bacalah, Syarat Bayar PBB Tertunggak Online
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    masukkan script iklan disini 2

     Bila Anda telah mengetahui PBB tertunggak Online dan ingin melalukan pembayaran secara cepat 

    Pahami dan  ikuti panduan ini

    Seperti halnya ;  

    Untuk mengetahui nominal pasti total tagihan PBB yang harus dibayar atas nama dan dengan NOP 6203030015004001

     


     

    Cara dan Syarat bayar PBB tertunggak Online 

    Anda harus mengeceknya langsung melalui sistem resmi pemerintah daerah.

    [1] .  Lakukan dengan Akses Data

    Pastikan Anda  memiliki akses langsung untuk membuka basis data internal wajib pajak, 

            Anda bisa langsung mengecek nominal pastinya secara mandiri maupun melakukan pengurusan lewat panduan di bawah ini:

    1. Cara Cek Nominal Tagihan Secara Mandiri 

    Karena pengelolaan PBB-P2 saat ini sudah dialihkan dari KPP Pratama (Pusat) ke Pemerintah Daerah (Bapenda Kabupaten sesuai data), Anda dapat memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan oleh Pemkab daerah sesuai data [1, 2, 3] 

     

     


    2. Melalui Website Resmi

    Silakan kunjungi situs e-SPPT Kabupaten Kapuas

    Pada halaman utama, terdapat kolom pencarian NOP. Masukkan 18 digit NOP Anda (6203030015004001), 

    Lalu klik Info SPPT atau cari. Sistem akan menampilkan rincian tagihan dari tahun-tahun yang belum terbayar beserta denda administrasinya. [1, 3, 4] 

    3. Melalui M-Banking/E-Commerce

    Anda juga bisa mencoba memasukkan nomor NOP tersebut ke fitur pembayaran PBB di aplikasi mobile banking (seperti Bank Daerah setempat) atau

    Melalui e-commerce seperti Tokopedia/Shopee. 

    Biasanya tagihan akumulatif beberapa tahun terakhir akan muncul secara otomatis di sana. 

     

    2. Aturan Denda 

    Pahami Denda yang berlaku & Potensi Keringanan Pajak (Penting)

     Secara hitungan kasar hukum perpajakan daerah:

    Denda Maksimal

    Sanksi denda keterlambatan PBB adalah 2% per bulan. 

    Berdasarkan regulasi terbaru (UU HKPD), denda administrasi ini memiliki batas maksimal akumulasi selama 24 bulan (2 tahun). 

    Jadi, meskipun Anda menunggak sejak puluhan tahun, Anda tidak akan dikenakan denda penuh selama 28 tahun, melainkan dendanya akan dikunci di batas maksimal tersebut. [1, 2] 

     

    Kebijakan Pemutihan

    Pemerintah Kabupaten daerah setempat secara berkala mengeluarkan program Penghapusan Piutang Pajak / Pemutihan Denda PBB bagi tunggakan lama. 

    Jika program ini sedang aktif, Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa membayar denda sepeser pun. [1, 2] 

     

    3. Langkah Pengurusan ke Kantor Pajak Daerah 

    Jika data tahun 1998–2000an tidak muncul di web online karena statusnya yang terlalu lama (diarsipkan/masuk piutang daerah), 

    Anda harus melakukan rekonsiliasi data ke:

    Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas yang 

    beralamat di Jl. Tambun Bungai, Kuala Kapuas. 

    Untuk daerah lainnya bisa dilihat disini 

    Dokumen yang dibawa: 

    1. Bawa foto/cetakan bukti SPPT lama yang tertera nama Iwajib pajak, 
    2. Fotokopi KTP, dan 
    3. Fotokopi sertifikat tanah jika diperlukan untuk pencocokan data di sub-bidang PBB. [1, 2] 

     

    Jika Anda sudah mencoba memasukkan NOP ke situs e-SPPT daerah, 

    Apakah sistem menampilkan pesan error tertentu seperti "Data Tidak Ditemukan", atau 

    Apakah nominalnya sudah berhasil muncul namun juga error lihat berikut 

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HIJRAH

    .

    close
    Banner iklan disini