#Bacalah, Syarat Bayar PBB Tertunggak Online
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
Bila Anda telah mengetahui PBB tertunggak Online dan ingin melalukan pembayaran secara cepat
Pahami dan ikuti panduan ini
Seperti halnya ;
Untuk mengetahui nominal pasti total tagihan PBB yang harus dibayar atas nama dan dengan NOP 6203030015004001
Cara dan Syarat bayar PBB tertunggak Online
Anda harus mengeceknya langsung melalui sistem resmi pemerintah daerah.
[1] . Lakukan dengan Akses Data
Pastikan Anda memiliki akses langsung untuk membuka basis data internal wajib pajak,
Anda bisa langsung mengecek nominal pastinya secara mandiri maupun melakukan pengurusan lewat panduan di bawah ini:
1. Cara Cek Nominal Tagihan Secara Mandiri
Karena pengelolaan PBB-P2 saat ini sudah dialihkan dari KPP Pratama (Pusat) ke Pemerintah Daerah (Bapenda Kabupaten sesuai data), Anda dapat memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan oleh Pemkab daerah sesuai data [1, 2, 3]
2. Melalui Website Resmi
Silakan kunjungi situs e-SPPT Kabupaten Kapuas.
Pada halaman utama, terdapat kolom pencarian NOP. Masukkan 18 digit NOP Anda (6203030015004001),
Lalu klik Info SPPT atau cari. Sistem akan menampilkan rincian tagihan dari tahun-tahun yang belum terbayar beserta denda administrasinya. [1, 3, 4]
3. Melalui M-Banking/E-Commerce
Anda juga bisa mencoba memasukkan nomor NOP tersebut ke fitur pembayaran PBB di aplikasi mobile banking (seperti Bank Daerah setempat) atau
Melalui e-commerce seperti Tokopedia/Shopee.
Biasanya tagihan akumulatif beberapa tahun terakhir akan muncul secara otomatis di sana.
2. Aturan Denda
Pahami Denda yang berlaku & Potensi Keringanan Pajak (Penting)
Secara hitungan kasar hukum perpajakan daerah:
Denda Maksimal:
Sanksi denda keterlambatan PBB adalah 2% per bulan.
Berdasarkan regulasi terbaru (UU HKPD), denda administrasi ini memiliki batas maksimal akumulasi selama 24 bulan (2 tahun).
Jadi, meskipun Anda menunggak sejak puluhan tahun, Anda tidak akan dikenakan denda penuh selama 28 tahun, melainkan dendanya akan dikunci di batas maksimal tersebut. [1, 2]
Kebijakan Pemutihan
Pemerintah Kabupaten daerah setempat secara berkala mengeluarkan program Penghapusan Piutang Pajak / Pemutihan Denda PBB bagi tunggakan lama.
Jika program ini sedang aktif, Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa membayar denda sepeser pun. [1, 2]
3. Langkah Pengurusan ke Kantor Pajak Daerah
Jika data tahun 1998–2000an tidak muncul di web online karena statusnya yang terlalu lama (diarsipkan/masuk piutang daerah),
Anda harus melakukan rekonsiliasi data ke:
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas yang
beralamat di Jl. Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
Untuk daerah lainnya bisa dilihat disini
Dokumen yang dibawa:
- Bawa foto/cetakan bukti SPPT lama yang tertera nama Iwajib pajak,
- Fotokopi KTP, dan
- Fotokopi sertifikat tanah jika diperlukan untuk pencocokan data di sub-bidang PBB. [1, 2]
Jika Anda sudah mencoba memasukkan NOP ke situs e-SPPT daerah,
Apakah sistem menampilkan pesan error tertentu seperti "Data Tidak Ditemukan", atau
Apakah nominalnya sudah berhasil muncul namun juga error lihat berikut





