#Bacalah, Lapor PAK POLISI Pengembang KPR KABUR
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
Sebagai warga Negara Indonesia tak ada yang kebal Hukum apalagi mengotak atik hukum untuk menghalalkan segara cara untuk melegalkan PENIPUAN
Maka sebagai korban sesuatu masalah bisa tempuh dengan LAPOR PAK POLISI
KPR Wanprestasi
Kondisi gagal bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, menyebabkan sanksi seperti denda, penagihan, restrukturisasi, hingga eksekusi hak tanggungan (penjualan paksa rumah) oleh bank, dengan upaya penyelesaiannya bisa lewat negosiasi, restrukturisasi, atau jalur hukum (litigasi/non-litigasi (KBBI)
Namun kenyataannya bisa saja terjadi sebaliknya Pengembang /devoloper yang mangkrak sehingga kreditur menstop cicilan (sudah jatuh ketiban tangga lagi)
Untuk melaporkan penipuan KPR ke polisi Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut [1, 2]: nbsp;
- Siapkan Bukti-buktinya
- Kumpulkan semua dokumen dan bukti yang terkait dengan dugaan penipuan KPR. Ini termasuk
- Perjanjian kredit atau dokumen KPR lainnya [1
- Bukti pembayaran (kuitansi, slip transfer bank)
- Rekaman komunikasi (email, pesan teks, rekaman panggilan jika ada dan legal)
- Dokumen identitas Anda (KTP, KK)
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
Lapor Pak Polisi pengembang KPR KABUR
Pergi ke Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah tempat kejadian perkara atau tempat tinggal Anda. Anda bisa menggunakan Pencari Lokasi Polri untuk menemukan kantor polisi terdekat. Temui Petugas SPKT
Setibanya di kantor polisi, langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Jelaskan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi (LP) mengenai kasus penipuan KPR [2, 1].
- Ceritakan Kronologi Kejadian
- Sampaikan kronologi kejadian secara rinci dan jujur kepada petugas SPKT.
- Sertakan informasi seperti identitas terduga pelaku (jika tahu), waktu, dan lokasi kejadian.
- Petugas akan membantu Anda merumuskan laporan resmi.
- Tandatangani Laporan Polisi
- Setelah laporan Anda dicatat, periksa kembali keakuratannya.
- Jika sudah benar,
- Anda akan diminta untuk menandatangani laporan tersebut.
- Anda akan menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP) sebagai bukti resmi pelaporan [2].
- Ikuti Proses Selanjutnyan
- Setelah laporan diterima, polisi akan memulai proses penyelidikan.
- Anda mungkin akan dihubungi kembali untuk dimintai keterangan tambahan atau memberikan bukti lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar Pengembang Nakal
Secara pidana
Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).
Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.
Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam
- Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.
Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam
- Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.
Sekedar memberikan contoh;
Dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan.
Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Referensi: Putusan Mahkamah Agung 324 K/Pdt/2006.
PENTING ;
Anda memiliki hak untuk melapor ke polisi tanpa diwakili pengacara.
Layanan di SPKT bersifat gratis
Penipuan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga polisi wajib menerima laporan Anda
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum,
Anda bisa menghubungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di Pengadilan Negeri setempat, yang menyediakan layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu


