• Jelajahi

    Copyright © Bacalah Biz
    Best Viral

    #myBtn { display: none; position: fixed; bottom: 20px; right: 10px; z-index: 99999; border: none; outline: none; background-color: #229af7; color: white; cursor: pointer; padding: 10px 16px; border-radius: 50%; font-size: 17px; transition:all 1s ease 50ms; } #myBtn:hover {background-color: #555;} @media (max-width: 480px){ #myBtn {bottom:80px;} } ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbsvideo\"><\/script>");

    Reviews

    BACALAH

    LIFESTYLE

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

    Noka
    Jumat, Agustus 14, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T15:38:05Z
    Bacalah 1

    #Bacalah, Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    Bacalah 2

    Balik nama itu penting setelah Hak Waris itu belum gugur . 

    Maka setelah pemilik tanah atau bangunan telah wafat

    Maka segera urus balik nama demikian pula jika terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan.

     


     Kapan perubahan sertifikat tanah harus segera diurus

    • Terjadinya perubahan data phisik tanah . terkadang karena bencana atau perubahan alam seperti erupsi tanah.
    • Jual Beli
    • Warisan 
    • Hibah 
     

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

    Karena setelah transaksi jual beli 

    Pembeli perlu mengalihkan hak atas tanah atau balik nama agar tanah itu secara resmi menjadi miliknya.

    Proses balik nama akan mengubah nama yang tertera di sertifikat menjadi nama pemilik baru. Dengan begitu, pemilik baru mempunyai hak yang didukung kekuatan hukum.

    Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Berikut ini tahapannya, dikutip dari Instagram @ditjenphpt_atrbpn,

    1. Sepakat Jual Beli

    Pertama, penjual dan pembeli harus sepakat melakukan transaksi. Penjual sepakat untuk menjual tanah untuk kemudian dibeli oleh pembeli.

    2. Pilih PPAT

    Setelah sepakat, pilih pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli (AJB). Pastikan untuk memilih PPAT yang memiliki daerah kerja di lokasi letak bidang tanah. 

     

    3. Pengecekan Sertifikat

    Selanjutnya, minta PPAT untuk mengecek data sertifikat tanah. PPAT akan memeriksa kesesuaian data fisik dan data yuridis sertifikat tanah dengan data elektronik yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.

    Hasil layanan pengecekan sertifikat hanya berlaku selama 7 hari. Jadi segera buat akta setelah hasil layanan diterbitkan Kantor Pertanahan.

     

    4. Bayar Pajak

    Pembeli harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah setempat. Lalu, pemda akan memvalidasi pembayaran pajak tersebut.

    Dokumen bukti bayar dan validasi BPHTB akan digunakan untuk daftar balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

    Selain itu, penjual harus bayar pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax. Pastikan juga pembayaran PPh sudah diverifikasi karena ini merupakan syarat daftar balik nama. 

     

    5. Pembuatan Akta

    Usai membayar pajak, PPAT sudah bisa membuat akta. Proses ini harus dihadiri oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh setidaknya 2 orang saksi. PPAT wajib membacakan dan menjelaskan isi akta.

     

    6. Pelaporan Akta

    Selanjutnya, PPAT melaporkan akta ke Kementerian ATR/BPN melalui sistem elektronik. Nantinya, kantor pertanahan akan memeriksa dan memverifikasi akta. Lalu, fisik akta dan dokumen persyaratan diberikan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.

     

    7. Pendaftaran Peralihan Hak

    Hak atas tanah sebenarnya sudah beralih sejak penandatanganan akta PPAT. Namun, pemilik baru perlu mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan agar nama di sertifikat tanah diganti.

    Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru bisa mengakses sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku atau mencetaknya melalui petugas loket kantor pertanahan

    Itulah Prosedur Balik Nama sertifikat tanah dan Pembiayaan diatur disini

    Semoga membantu!

    Komentar

    Tampilkan

    News

    INFORMASI PUBLIK

    +