#Bacalah, Sistem Rujukan BPJS dirombak penghapusan Berjenjang
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
Sistem Rujukan pada BPJS mengalami perubaha mekanisme sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai berpotensi memangkas waktu pelayanan sekaligus biaya pengobatan pasien secara signifikan.
Direktur Utama RS Jantung Jakarta menginformasikan bahwa sistem rujukan yang sebelumya dilakukan secara berjenjang akan bergerak menuju rujukan berbasis kompetensi atau kapabilitas fasilitas kesehatan.
Pelayanan BPJS - JKN diperbaharui
Selama ini, pasien umumnya harus melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk secara bertahap ke rumah sakit berdasarkan kelas atau tipenya, mulai dari rumah sakit tipe D, C, B hingga A.
"Sekarang di tahun 2026 sudah mulai ditunjuk beberapa rumah sakit dan nanti akan go live, Insya Allah, di 2027 bahwa semua rujukan itu akan langsung berdasarkan kebutuhan layanan pasien,"
Sistem Rujukan BPJS dirombak Penghapusan Berjenjang
Dengan skema tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memilah kebutuhan pasien dan menentukan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kondisi pasien.
Pastikan JKN Anda aktif cek jika terkendala disini
Sebagai contoh, apabila seorang pasien membutuhkan penanganan di rumah sakit jantung dengan kemampuan layanan tertentu, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas tersebut tanpa harus berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya.
Perubahan tersebut dinilai penting karena proses rujukan berjenjang dapat membuat perjalanan pasien untuk mendapatkan pengobatan menjadi lebih panjang.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, seorang pasien dalam sistem sebelumnya bisa membutuhkan waktu hingga lebih dari dua minggu sejak memulai proses pelayanan sampai mendapatkan penyelesaian pengobatan.
"Dulu dengan rujukan berjenjang itu satu pasien secara waktu bisa sampai dua minggu lebih untuk mendapatkan selesai pengobatanMelalui rujukan berbasis kompetensi, waktu tersebut diharapkan dapat dipangkas menjadi kurang dari satu minggu.
Tak hanya dari sisi waktu, perubahan tersebut juga berpotensi menghasilkan efisiensi besar bagi pembiayaan BPJS Kesehatan.
Didalam sistem berjenjang terdapat biaya yang harus dikeluarkan pada setiap tahapan pelayanan yang dilalui pasien.
Dengan mengarahkan pasien langsung ke pusat layanan yang sesuai kebutuhannya, sejumlah tahapan tersebut dapat dipangkas.
"Dengan memotong langsung ke center yang memang tujuannya demikian, itu bisa memotong cost hingga 50% Penghematan tersebut menjadi signifikan ketika diterapkan terhadap jumlah pasien yang besar, khususnya penyakit jantung yang saat ini termasuk penyakit dengan beban pembiayaan kesehatan tertinggi.Rumah Sakit Juga Harus juga Berhemat
Di sisi lain, rumah sakit juga menghadapi tantangan untuk tetap memberikan pelayanan berkualitas di tengah tuntutan efisiensi pembiayaan kesehatan.
Ditegaskan penghematan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mutu maupun keselamatan pasien.
"Kami dari sisi rumah sakit juga harus, tahap pertama dari semua itu adalah harus survive tanpa mengorbankan kualitas. Jangan pasiennya jadi korban," ujarnya.Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah menerapkan lean management dan kaizen,
yakni mencari bagian-bagian dalam operasional rumah sakit yang dapat dibuat lebih efisien tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Efisiensi, kata ia, tidak dapat dilakukan dengan sekadar memangkas seluruh komponen biaya secara seragam.
"We have to carefully, surgically remove.
Yang ini bisa kita kurangi 5%, kita bisa kurangkan yang ini 5%.
Dan dari semua itu kalau kita add up, itu akan sangat menimbulkan impact dari sisi efisiensi," jelasnya.
Efisiensi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemilihan obat generik yang sesuai,
Memperpendek lama rawat pasien hingga memperbaiki alur pelayanan.
Pada saat bersamaan, paradigma pelayanan kesehatan juga mulai bergeser dari volume based care menuju value based healthcare.
Dalam konsep tersebut, rumah sakit tidak lagi sekadar mengejar banyaknya tindakan medis, tetapi juga mempertimbangkan;
Kualitas pelayanan, hasil pengobatan, kepuasan dan keselamatan pasien serta kesesuaian tindakan dengan pedoman medis.
"Kalau rumah sakit Anda memang mampunya level dasar, level madya, kerjakan level dasar madya. Kalau memang penyakit tersebut butuh dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi, maka harus dirujuk.
Sekali lagi semuanya demi pasien, outcome yang baik dibutuhkan proaktif pasien dalam memahami skema yang sudah teredukasi dengan baik.
Pemerintah merombak sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari yang tadinya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berbasis kompetensi medis.
Poin Utama PerubahanLangsung ke RS Kompeten
Pasien tidak perlu lagi antre rujukan bertahap dari RS Tipe D ke C, lalu ke B, hingga Tipe A.
Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan memasukkan diagnosis ke sistem agar pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Berbasis Teknologi: Sistem baru ini terintegrasi lewat SatuSehat Rujukan dan memangkas alur birokrasi yang rumit.
Lebih Efisien: Langkah ini bertujuan mencegah pemborosan biaya klaim serta mempercepat penanganan medis bagi pasien
Pemerintah mengumumkan rencana penghapusan sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang kompeten (mampu) menangani kondisi medisnya, tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas D–C–B–A.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes menjelaskan bahwa sistem baru dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinis dengan menjamin mutu layanannya.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya”
Selama ini, rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien.
Dalam skema berbasis kompetensi dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun timdakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan. Jika rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya.
Perubahan ini memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Sejalan dengan itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes menyampaikan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.
Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menambahkan bahwa sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit.
Perhatikan Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan silahkan menghubungi;
Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567,
SMS 081281562620, atau
email kontak@kemkes.go.id. (D2/SK)
Nara sumber ;
Semoga teredukasi
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik


