Oleh sebab itu pembangunan jalan raya terus dimaksimalkan , supaya mempermudah menikmati perjalanan
Telah dibangun berbagai fasilitas jalan.
Hanya saja sebelum menikmati hasil dari pembangunan jalan tersebut. Adalah saat pembangunanya
yang pasti adalah penyempitan jalan dalam rangka pembangunan jalan tersebut.
Maka Pemerintah memberlakukan Ganjil Genap.
Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi jumlah kendaraan di titik tertentu di Ibu Kota Jakarta .
Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Bagaimana mengetahui Ganjil genap, maka Anda harus mengikuti pertanggalan tiap hari,
Waktu pelaksanaannya tentu saja di hari kerja yakni;
Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah.
Jadi diluar jam yang sudah di tentukan Anda masih bisa tanpa ditilang dan tapi harus ingat dimana lokasi itu diberlakukan?
Yakni dilokasi yang terindikasi titik rawan macet ada 9 titik lokasi yang akan diterapkan sistem ganjil-genap dengan pengawasan petugas Dishub dan polisi serta CCTV:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Traffic Light Bank Indonesia
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran Hotel Indonesia
5. Jl Imam Bonjol
6. Bundaran Senayan
7. CSW
8. Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang)
Pada prinsipnya hal tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat sesuai aturan terdahulu
membolehkan kendaraan roda emapt melintas di jalan tersebut.
Sebelum memberlakukan sudah dilakukan edukasi walau tidak ditilang tapi peringatan. Utuk itu taati peraturan demi kenyamanan bersama .
nara sumber ; jasamarga
Maka Pemerintah memberlakukan Ganjil Genap.
Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi jumlah kendaraan di titik tertentu di Ibu Kota Jakarta .
Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Bagaimana mengetahui Ganjil genap, maka Anda harus mengikuti pertanggalan tiap hari,
Waktu pelaksanaannya tentu saja di hari kerja yakni;
Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah.
Jadi diluar jam yang sudah di tentukan Anda masih bisa tanpa ditilang dan tapi harus ingat dimana lokasi itu diberlakukan?
Yakni dilokasi yang terindikasi titik rawan macet ada 9 titik lokasi yang akan diterapkan sistem ganjil-genap dengan pengawasan petugas Dishub dan polisi serta CCTV:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Traffic Light Bank Indonesia
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran Hotel Indonesia
5. Jl Imam Bonjol
6. Bundaran Senayan
7. CSW
8. Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang)
Pada prinsipnya hal tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat sesuai aturan terdahulu
membolehkan kendaraan roda emapt melintas di jalan tersebut.
Sebelum memberlakukan sudah dilakukan edukasi walau tidak ditilang tapi peringatan. Utuk itu taati peraturan demi kenyamanan bersama .
nara sumber ; jasamarga