• Jelajahi

    Copyright © Bacalah Biz
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Reviews

    Iklan 3

    Mengamati SetKab dan KSP

    Admin
    , أبريل 19, 2020 #Bacalah
    masukkan script iklan disini 1

    #Bacalah, Mengamati SetKab dan KSP
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    masukkan script iklan disini 2
    Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet (Setkab), dinilai semakin memperkuat fungsi dan kewenangan lembaga ini.

    Diperkuatnya fungsi Seskab malah berpotensi terjadinya tumpang-tindih dengan lembaga lain, bisa diketahui hal ini KSP.




    Berdasarkan Perpres 55/2020 yang diteken presiden pada 6 April 2020 lalu ini, beberapa perubahan fungsi Setkab, di antaranya;

    • penyelesaian masalah yang mengalami hambatan (debottlenecking), pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap permen, dan penyelenggaraan Tim Penilai Akhir (TPA).

    lihat juga ;

    • Adapun sebelumnya, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan juga merupakan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang dipimpin Moeldoko.


    Fungsi serupa dimiliki KSP yang diatur dalam Pasal 3 Huruf d Perpres 83 Tahun 2019, yakni;

    • melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, 
    • menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.


    Menurut ahli  akan menjadi duplikasi fungsi antara Setkab dan KSP yang dalam impelementasinya akan menyulitkan dan membawa potensi duplikasi anggaran untuk melaksanakan fungsinya

    Bagaimana fungsi yang sama tersebut bisa dipertegas supaya fungsi salah satu lembaga saja tanpa kemudian harus dilaksanakan oleh dua lembaga sekaligus, yaitu;


    Dalam konteks keuangan negara, duplikasi fungsi yang sama atau mirip seperti ini sulit dipertanggungjawabkan karena keluaran fungsinya kan sama.

    Dengan demikian, rawan menjadi temuan BPK jika fungsi yang sama ini tetap dijalankan oleh dua lembaga yang berbeda?

    Kita tunggu para pakar memberikan masukan atas keberadaan dan fungsi masing-masing lembaga tadi kedepannya

    Nara sumber



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HIJRAH

    .

    close
    Banner iklan disini