Kepemilikan Sertifikat Hilang Bila Mengalami Hal ini

Benarkah didalam sistem hukum agraria di Indonesia, sertifikat itu sebagai hak atas tanah dan bisa dikatakan menempati posisi sebagai instrumen pembuktian terkuat (strong evidence). 

Namun, kekuatan pembuktian tersebut tidaklah bersifat absolut atau kekal. 

Terdapat kondisi-kondisi hukum tertentu yang dapat menyebabkan sebuah sertifikat kehilangan validitasnya, baik secara administratif maupun substansial. 

 


Terutama kalau diserobot hak milik Anda? why

 

 Sertifikat Tanah  

Dalam Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi mengenai distingsi antara kerusakan fisik dokumen dengan gugurnya hak atas tanah

 

Kepemilikan Sertifikat Hilang Bila Mengalami hal ini di mata hukum  

Baca juga: Catat, Sertifikat Rusak atau Hilang Tidak Menggugurkan Hak Tanah Anda Bagas menegaskan bahwa integritas sebuah sertifikat tidak ditentukan oleh kondisi material blangko semata, melainkan oleh status yuridis yang melandasinya. "Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertifikatnya rusak atau hilang. 

Kalau sertifikat rusak atau hilang dapat diterbitkan lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Namun bisa kehilangan Hak disebabkan 

1. Terjadi pelepasan Hak Secara Sukarela 

Kondisi ini terjadi ketika pemegang hak, atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan, melepaskan keterikatan hukumnya atas bidang tanah tersebut. 

Pelepasan ini biasanya dilakukan di hadapan pejabat berwenang untuk kepentingan umum atau dialihkan menjadi tanah negara. 

Secara otomatis, sertifikat yang dipegang menjadi tidak berlaku karena hubungan hukum antara subjek dan objek pajak telah berakhir atas inisiatif pemilik. 

 

Bacalah juga ; Penting Punya Perisai Sertifikat  

 

2. Tanah Dikuasai Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 

Sertifikat dapat dinyatakan gugur apabila negara mengambil alih hak atas tanah tersebut melalui mekanisme konstitusional. 

Hal ini sering terjadi dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pencabutan hak sesuai undang-undang, atau 

Akibat penegakan regulasi tertentu yang mengharuskan tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan negara. 

 

3. Musnahnya Bidang Tanah Secara alamiah dan fisik 

Hak atas tanah tidak dapat berdiri tanpa adanya objek. Apabila suatu bidang tanah musnah. 

Misalnya ;

Akibat bencana alam, abrasi pantai yang ekstrem, atau fenomena geologi yang menyebabkan tanah tersebut kehilangan fungsinya secara permanen, maka secara hukum sertifikatnya kehilangan relevansi karena objek yang diterangkan dalam surat ukur telah tiada.

4. Berakhirnya Jangka Waktu Hak Sertifikat memiliki limitasi waktu tergantung pada jenis haknya.

Seperti ;

  • Hak Guna Bangunan (HGB), 
  • Hak Guna Usaha (HGU), atau 
  • Hak Pakai

Apabila masa berlaku yang tertera pada buku tanah dan sertifikat telah habis dan pemegang hak tidak melakukan proses perpanjangan atau pembaruan hak sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka sertifikat tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya. 

 

5. Penelantaran Lahan Negara 

Hak yang memiliki otoritas untuk membatalkan sertifikat melalui mekanisme penegakan hukum tanah terlantar

Berdasarkan asas fungsi sosial tanah, setiap jengkal lahan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

Jika pemilik membiarkan tanahnya tidak terurus dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, negara dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar, yang berimplikasi pada hapusnya hak atas tanah tersebut. 

6. Pembatalan Akibat Cacat Administrasi 

Sebuah sertifikat dapat dinyatakan tidak berlaku apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitannya. 

Cacat administrasi mencakup kesalahan pengukuran, tumpang tindih (overlapping) akibat kekeliruan plotting, atau adanya prosedur prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. 

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berwenang melakukan pembatalan demi memulihkan kebenaran data yuridis

Seperti ; penyerobotan Lahan 

 

7. Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 

Inilah instrumen yudisial yang paling umum dalam sengketa pertanahan

 Jika pengadilan memutuskan bahwa perolehan hak atas tanah tersebut tidak sah atau memenangkan pihak lain dalam sengketa kepemilikan, maka putusan yang telah inkracht tersebut menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk mencoret atau membatalkan sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru bagi pihak yang dimenangkan secara hukum. 

Distingsi Antara Kerusakan Fisik dan Status Hukum Poin krusial yang ditegaskan oleh Bagas adalah perlunya masyarakat memahami bahwa kerusakan fisik tidaklah identik dengan hilangnya hak. 

Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertipikatnya rusak atau hilang. 

Hal-hal yang dijelaskan di sini (7 kondisi di atas) yang menyebabkan sertipikatnya menjadi tidak berkekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan lagi.

Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? 

Ini Waktunya Dia menambahkan bahwa jika sebuah sertifikat hanya mengalami kerusakan fisik (robek, terbakar, atau luntur) atau hilang, pemilik tetap merupakan pemegang hak yang sah. 

Selama status yuridisnya tidak termasuk dalam tujuh poin di atas, pemilik dapat memohonkan Sertifikat Pengganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan setempat

Bagaimana dengan kasus yang pernah Anda alami, Apakah serumit ini.

Silahkan berkomentar dan Semoga Anda terbantu dengan informasi ini sobatku


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Pelayanan PUBLIK, Sertifikat,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Kepemilikan Sertifikat Hilang Bila Mengalami Hal ini

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Pelayanan PUBLIK, Sertifikat,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar