Informasi ini memang agak mengagetkan bagi yang awam tapi bila upaya musyawarah dan hukum berlaku ditegakkan maka Penyerobot tanah dapat dipidanakan di Indonesia [1].
Hal penyerobotan pastinya tindakan ini melanggar hukum dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan
Walau prisif dasarnya adalah ranah Perdata bisa saja berubah jadi pidana bila unsur dibawah ini terjadi.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama:
- Pasal 385 KUHP mengkriminalisasi tindakan penyerobotan tanah atau bangunan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun [1].
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Aturan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah juga diatur dalam KUHP baru yang akan menggantikan KUHP lama secara penuh.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1960: Aturan ini berkaitan dengan pembatasan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
- Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
- Perusakan Hutan: Dalam konteks tertentu, penyerobotan tanah, terutama di kawasan hutan, juga dapat terkait dengan undang-undang ini.
- Penyebab sertifikat tumpang tindih
Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan Jika Menjadi Korban Penyerobotan Tanah
Kumpulkan Bukti lihat data BPN :
- Siapkan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli, girik, dll.), bukti pembayaran pajak, saksi mata, dan bukti fisik lainnya [1].
Mediasi: Coba lakukan musyawarah atau mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Lapor ke Pihak Berwenang: Jika mediasi gagal,
Laporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan [1].
Gugat Perdata lakukan juga,
Selain pelaporan pidana, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian hak milik dan ganti rugi [1].
Untuk informasi lebih rinci mengenai prosedur hukum, Anda dapat mengunjungi Website POLRI atau Mahkamah Agung.
