• Jelajahi

    Copyright © Bacalah Biz
    Best Viral

    Reviews

    BACALAH

    Terkini

    LIFESTYLE

    +

    Penyerobotan Lahan Bisa Dipidanakan

    Noka
    Rabu, Januari 7, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T02:05:41Z
    Bacalah 1

    #Bacalah, Penyerobotan Lahan Bisa Dipidanakan
    Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat

    Bacalah 2

    Informasi ini memang agak mengagetkan bagi yang awam tapi bila upaya musyawarah dan hukum berlaku ditegakkan maka Penyerobot tanah dapat dipidanakan di Indonesia [1]. 

    Hal penyerobotan pastinya tindakan ini melanggar hukum dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan 


     

     

    Walau prisif dasarnya adalah ranah Perdata bisa saja berubah jadi pidana bila unsur dibawah ini terjadi.

    Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan: 

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama: 

    • Pasal 385 KUHP mengkriminalisasi tindakan penyerobotan tanah atau bangunan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun [1]. 
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Aturan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah juga diatur dalam KUHP baru yang akan menggantikan KUHP lama secara penuh. 
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1960: Aturan ini berkaitan dengan pembatasan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. 
    • Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
      • Perusakan Hutan: Dalam konteks tertentu, penyerobotan tanah, terutama di kawasan hutan, juga dapat terkait dengan undang-undang ini. 
      • Penyebab sertifikat tumpang tindih  

     

    Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan Jika Menjadi Korban Penyerobotan Tanah

    Kumpulkan Bukti lihat data BPN : 

    • Siapkan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli, girik, dll.), bukti pembayaran pajak, saksi mata, dan bukti fisik lainnya [1]. 

    Mediasi: Coba lakukan musyawarah atau mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai. 

     Lapor ke Pihak Berwenang: Jika mediasi gagal, 

    Laporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan [1]. 

    Gugat Perdata lakukan juga, 

    Selain pelaporan pidana, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian hak milik dan ganti rugi [1].  

    Untuk informasi lebih rinci mengenai prosedur hukum, Anda dapat mengunjungi Website POLRI atau Mahkamah Agung.  

    Komentar

    Tampilkan

    News

    INFORMASI PUBLIK

    +