Menkes terbitkan PSBB untuk Wilayah Jawa Barat

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan di lima wilayah itu, guna menangani corona (COVID-19).


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Kota dan



Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi.

Hal ini terkonfirmasi dari Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 (BNPB) Achmad Yurianto, Santu (11/4/2020).


PSBB ini telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya, DKI sudah melakukan tindakan serupa per 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan, dengan potensi diperpanjang jika virus masih menyebar.

Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua.
Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirimkan PSBB sejak 8 April lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona.

Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan atau permintaan tim gugus tugas.

Untuk pengaturan selanjutnya diserahkan oleh pemangku kebijakan masing - masing wilayah yang terkait .



Semoga bermamfaat


Nara sumber ; Media Visual


Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar life, Pelayanan PUBLIK,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Menkes terbitkan PSBB untuk Wilayah Jawa Barat

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan life, Pelayanan PUBLIK,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By