Istilah OTG ODP PDP diganti KEMENKES




Istilah OTG ODP PDP diganti Kemenkes untuk apa?
Pada dasarnya sebuah istilah untuk mempermudah dalam mengenali tata bahasa.

Seperti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG)  sudah melekat dalam masyarakat Indonesia saat pandemi ini.

Namun belum terlalu lama ternyata istilah ini dihapus oleh Kementerian Kesehatan. Gantinya, muncul berbagai istilah baru seperti kasus suspek, kasus probable hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG).

Kemenkes 

Pada dasarnya keshatan masyarakat Indonesia bergantung pada lembaga ini. Untuk mendapatkan informasi yang serba akurat dan tetap cepat. 

Istilah OTG ODP PDP diganti Kemenkes


Pergantian istilah ini tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) terbaru. 

  • Pergantian istilah tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Preslist  (13/7/2020). Diteken Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.

Dalam hal ini tampak dari pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yaalng selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. 
  • Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek.
  • Untuk itu suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. 
  • Mau ringan dan berat itu namanya suspek. 

Jika tempo hari hal ini  dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP

Tapi sekarang ini disatukan semuanya namanya suspek

Jadi masyakart awam di minta lebih mengetahui bahwa DP-ODP harus disatukan menjadi suspek
 

Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. Mau ringan dan berat itu namanya suspek. 

Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP nah sekarang disatukan semuanya namanya suspek menurut ;
Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc - Epidemolog FKM UIV 
Sementara itu;
Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH - Guru Besar FKM UI, menjelaskan perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus Corona menjadi lebih baik. 

Nah catatan buat Masyarakat pula bahwa kreteria  untuk edukasi yang harus dicermati ;

1. Kasus Suspect 

Kriterianya : 
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission. 

• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. 

• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

2. Kasus Probable

kriterianya : 

• Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat

Kriterianya; 

• Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.


4. Kasus Konfirmasi 

Kreterianya; 

• Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. 

Dalam hal ini 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Maka Basis perhitungan dari informasi diatas ini akan kita gunakan mulai hari ini dan seterusnya , untuk melakukan pelaporan data COVID-19

Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun berbagai pihak Kemenkes sampai jajarannya memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, 

yakni ;
  •  Tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis;
    •  antigen dengan RT-PCR dan TCM.


Dalam kasus terkonfirmasi positif oleh rapid test yang belum tentu positif karena hanya memeriksa antibodi, begitu juga sebaliknya. 

V rapid test orang dinyatakan OTG belum tentu positif bisa jadi dia sudah sembuh kan, 
jadi mengacaukan, yang sudah sembuh perlu di-treatment  

Sehingga kita sebut kasus yang mungkin sakit atau kita curigai probable mungkin berarti orangnya harus dites PCR, harus dipastikan itu saja karena kita punya dua test rapid test dan PCR," lanjut Prof Ascobat. 

Prof Ascobat menilai dampak dari perubahan istilah ini juga menjadi tantangan untuk dapat melakukan tes Corona lebih banyak lagi, terutama dengan menggunakan tes PCR. 

Dampaknya kita harus lebih meningkatkan testing, kita harus meningkatkan testing, Indonesia paling rendah saat ini, iya kan dibandingkan dengan negara-negara lain, memang susah sih negara kita penduduknya banyak.

Apa kah ini hanya alasan ataukah penanganan yang belum maksimal atau prokesnya tidak maksimal 

Utamakan 5M dan Vaksin diri juga vaksin Hati . Salam sehat 

Semoga bermamfaat .

Nara sumber ; Kemenkes 
 
 
 

Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar Informasi Kesehatan, life,
Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


Bacalah juga :



Kesimpulan ;


Demikian uraian singkat artikel tentang Istilah OTG ODP PDP diganti KEMENKES

Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
Jika memerlukan Informasi Kesehatan, life,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

Posting Komentar



© Bacalah biz. All rights reserved. By