Di saat pandemi covid-19 belum berlalu juga banyak aktivitas masyarakat yang terpengaruh dan mengalami perubahan signifikan.
Waktu lalu kegiatan luar ruang tanpa batas kini mengalami New Normal.
- Misalnya kegiatan belajar juga perkantoran banyak yang beralih menggunakan teknologi dan dilakukan di rumah.
Lihat subsidi Pemerintah selama New Normal
Subsidi Pemerintah
Pemerintah sudah mensubsidi berbagai kelompok pekerja juga UMKM .
Kini Pemerintah juga mencairkan dana untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan penggunaan pulsa dan kuota internet.
Setidaknya, ada tujuh kelompok masyarakat yang akan menerima subsidi dari pemerintah yang diatur Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
Subsidi Pulsa Pemerintah
Berikut rincian tujuh kelompok tersebut: Kemenkeu Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Noomor 394 Tahun 2020,
Pemerintah akan memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat, dan mahasiswa.
Pemberian uang pulsa ini akan dilakukan per bulan dan berlangsung hingga Desember 2020.
1. PNS
PNS yang akan menerima tunjangan pulsa ini adalah mereka yang sebagian besar pekerjaannya dilakukan secara daring.
Untuk tingkat eselon I dan II atau yang setara bantuan pulsa akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan.
Sementara, untuk Eselon III dan di bawahnya atau yang setara, besaran dana pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
Dalam hal ini belum begitu terperinci siapa masyarakat yang dimaksud dalam KMK Nomor 394 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan masyarakat yang akan menerima bantuan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Baca juga: Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Besarannya adalah maksimal Rp 150.000 per bulan.
Rilis Kompas.com,
- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan lebih lanjut soal kelompok masyarakat yang dimaksud. "Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah,
- Menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi," kata Puspa, Selasa (1/9/2020). "Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," lanjutnya.
3. Siswa dan Guru
Berupa pulsa 35GB untuk siswa dan 42GB untuk Guru sebagai pendidik
Dilakukan kolektif oleh sekolah yang mendaftarkan nomor ponsel siswa dan guru
Bekerjasama dengan masing-masing operator seluler untuk memasukkan kuota
Dan akan diterima para siswa juga Guru terhitung 1 September 2020
4. Mahasiswa dan Dosen
Selanjutnya adalah kelompok mahasiswa yang kegiatan belajar dialihkan menggunakan metode daring. Mereka akan mendapatkan bantuan dana beragam sesuai dengan kebutuhannya dengan besaran maksimal Rp 150.000 per bulannya.
Info awal Masing-masing Mahasiswa yang aktif perkuliahan akan diberikan kuota pulsa 50GB juga Dosen.
Namun dalam pulsa Rp 150.000 Per Bulan Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebut pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung. Dana ini akan disalurkan selama 4 bulan ke depan, terhitung mulai September-Desember 2020.
Infomasi susulan ini mungkin adanya kesetaraan kuota pulsa ke Rupiah yang berbeda dengan kuota di lokasi tertentu Aturan terbit
Semoga informasi ini bermamfaat
Nara sumber ;
- https://money.kompas.com/read/2020/09/01/114000826/catat-mahasiswa-dan-warga-bakal-dapat-uang-pulsa-rp-150000-per-bulan