Mempunyai sertifikat merupakan n syarat utama kepemilikan Properti atau lahan yang sah terdapat dinegara Republik Indonesia .
Maka lakukan Balik nama sertifikat tanah untuk memproses mengubah nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru dalam dokumen resmi kepemilikan tanah tersebut harus dilaksanakan .
Proses ini umumnya dilakukan setelah terjadi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak lainnya.
Syarat Buat Sertifikat Mandiri
Pada dasarnya setelah melakukan proses jual beli lakukan pengurusan sertifikat menghindari hal yang tidak dinginkan
Meski terdengar administratif, balik nama sangat penting untuk memastikan status hukum tanah jelas dan sah di mata hukum.
Tanpa balik nama, pemilik baru berisiko menghadapi sengketa lahan, kesulitan saat menjual kembali, hingga tidak bisa mengurus perizinan atas tanah tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat-syarat buat sertifikat Mandiri tanah yang dimiliki, berapa lama prosesnya, dan berapa biaya yang dibutuhkan.
Langkah ini bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga perlindungan terhadap aset jangka panjang.
Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah secara Mandiri
Syarat balik nama sertifikat tanah Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses balik nama sertifikat tanah bisa berjalan dengan lancar.
Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Penyerahan bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Bacalah juga ; Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa?
Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah?
- Balik nama sertifikat tanah kini semakin cepat dan efisien.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan permohonan balik nama yang telah lengkap akan diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Artinya,
Sejak dokumen diverifikasi lengkap oleh petugas di kantor pertanahan, penerbitan sertifikat atas nama pemohon baru dapat selesai dalam waktu singkat, cukup menunggu selang waktu kerja normal.
Dengan durasi hanya lima hari kerja setelah kelengkapan dipenuhi, masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu berbulan-bulan.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor pertanahan dan digitalisasi layanan BPN.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
Biaya balik nama sertifikat tanah
Masih dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, dicantumkan simulasi biaya balik nama sertifikat rumah.
Adapun biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
Syarat, Biaya, dan Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Syarat, Biaya, dan Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
.(Dok. Kementerian ATR/BPN) 02:55 = [Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (m2)] / 1000
Cara menghitung objek
Pak Hasan telah membeli tanah seluas 150 meter persegi di daerah
A. Harga tanah per meter persegi di daerah A senilai Rp 1.000.000.
Maka, Pak Hasan harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah, sbb;
Yakni: = [Harga tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)] / 1.000 = [Rp 1.000.000 x 120 meter persegi] / 1.000 = Rp 150.000
Jadi, Pak Hasan harus membayar sebesar Rp 150.000 sebagai biaya balik nama sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN.
Prinsif dasar Pengurusan sertifikat Biaya tergantung lokasi
Secara umum ;
Rincian Komponen Biaya:
- Biaya Pendaftaran: Rp50.000 (per bidang tanah).
- Biaya Pengukuran: Rp350 per meter persegi.
- Biaya Pemeriksaan (Verifikasi): Bervariasi, sekitar Rp200.000 – Rp500.000.
- Biaya Administrasi BPN: Ada biaya administrasi lain seperti biaya penerbitan sertifikat (bisa Rp250.000 - Rp1 juta).
- Biaya Transportasi & Akomodasi Petugas (TACK): Sekitar Rp250.000 (untuk petugas lapangan).
Biaya Tambahan (Jika Terjadi):
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
yakni:
5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Pajak Penghasilan (PPh):
- 2.5% (jika ada transaksi jual beli).
- Bervariasi (Rp2 juta - Rp10 juta atau lebih) jika pakai jasa.
- Jika ingin konversi, ada biaya tambahan (Rp250.000 - Rp1 juta).
Contoh Perkiraan:
Tanah < 500m²: Rata-rata sekitar Rp1 juta - Rp2 juta.
Tanah 500m²: Estimasi mulai dari Rp897.000 (tergantung lokasi).
Penting: Biaya ini hanya perkiraan.
Note ;- Untuk perhitungan pasti, Anda perlu datang ke Kantor ATR/BPN setempat atau
- mengontak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena ada komponen biaya yang bergantung pada lokasi dan luas tanah spesifik Anda
Nara sumber ; AT / BPN Pusat
