Ini merupakan kisah pembaca tentang
Pristiwa pengembang (developer) kabur tanpa menyerahkan kunci rumah sementara Anda sudah membayar KPR setiap bulannya sudah masuk tahu ke tiga.
Artinya Anda sedang menghadapi wanprestasi (ingkar janji) yang serius dari pihak pengembang.
Ini adalah masalah hukum yang melibatkan perlindungan konsumen.
Menyicil rumah Idaman kaum muda yang ingin punya rumah pertama mereka saat baru bekerja dengan penghasilan terbatas.
Tapi mereka harus menghadapi tragedi yang mungkin tak pernah dilintas pikiran mereka saat ambil KPR
KPR bermasalah Pengembang Tak Bertanggung Jawab
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Kumpulkan Bukti dan Dokumen Penting
Siapkan semua dokumen terkait, antara lain:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau dokumen perjanjian lainnya yang ditandatangani.
- Perjanjian Kredit KPR dengan bank.
- Bukti pembayaran (kwitansi, bukti transfer, mutasi rekening KPR).
- Dokumentasi unit rumah (foto/video kondisi terakhir pembangunan, jika ada).
- Iklan atau brosur perumahan yang memuat janji-janji pengembang.
2. Hubungi Pihak Bank
Informasikan kepada bank mengenai situasi yang terjadi.
Bank (sebagai kreditur) juga memiliki kepentingan dalam masalah ini, karena unit rumah yang belum diserahkan adalah jaminan KPR.
Diskusikan opsi yang tersedia, seperti restrukturisasi kredit atau solusi lain yang disepakati secara tertulis.
Termasuk jika terjadi pembatalan kredit karena wanprestasi artinya
- Pembatalan KPR hanya bisa dilakukan jika ada alasan hukum yang sah, seperti kegagalan developer menyerahkan rumah.
3. Lakukan Somasi (Teguran Resmi)
Kirimkan surat teguran resmi (somasi) kepada pengembang.
Jika alamat kantor pengembang tidak diketahui, somasi dapat ditujukan ke alamat terakhir yang tertera di dokumen legal perusahaan.
Somasi ini bertujuan meminta pengembang untuk segera memenuhi kewajibannya (menyerahkan kunci dan menyelesaikan unit rumah) dalam jangka waktu tertentu.
4. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika somasi tidak berhasil dan pengembang tetap tidak bisa dihubungi, Anda dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut:
Lapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN):
- Mereka dapat membantu dalam mediasi atau memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa konsumen.
Melaporkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat:
Pihak ini memiliki wewenang terkait perizinan developer dan bisa membantu meninjau masalah perizinan atau daftar hitam (blacklist) pengembang nakal.
Mengajukan Gugatan Perdata:
- Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut pelaksanaan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.
Melaporkan Tindak Pidana Penipuan:
Jika terdapat unsur penipuan (misalnya, pengembang menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau tidak memiliki izin yang sah sejak awal), masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana di Kepolisian.
5. Cari Bantuan Hukum
Mengingat kompleksitas masalah ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau penasihat hukum yang berspesialisasi dalam hukum properti dan perlindungan konsumen.
Bantuan hukum akan memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak Anda sebagai konsumen terlindungi.
Masalah seperti ini sering terjadi, dan perbankan serta pemerintah sedang berupaya memasukkan developer bermasalah ke dalam daftar hitam untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masa mendatang
Artinya Penipuan disini bukan karena kelalaian Anda memilih Properti bermasalah tapi Bank juga ..
Nara sumber ; Kementrian Perumahan