#Bacalah, 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan saat ini
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang disiapkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Meski demikian, tidak seluruh penyakit maupun layanan medis otomatis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
UU Pengaturan Layanan BPJS Umum dan khusus
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 jenis layanan dan kondisi penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung Secara Umum
yakni ;
- Estetika: Operasi plastik, pemutihan gigi, dan perawatan kecantikan.
- Ortodonti: Pemasangan kawat gigi atau behel untuk tujuan kosmetik.
- Infertilitas: Program kehamilan seperti bayi tabung atau pengobatan kemandulan.
- Kecanduan: Gangguan akibat ketergantungan obat terlarang, narkoba, atau alkohol.
- Cedera Disengaja: Percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
- Kriminal & Tawuran: Cedera akibat tindak pidana, penganiayaan, atau tawuran.
- Wabah/KLB: Penyakit dari kejadian luar biasa atau wabah yang ditangani lewat anggaran khusus pemerintah.
- Posisi di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan di luar negeri (kecuali kondisi darurat tertentu yang diatur).
- Eksperimen: Pengobatan atau tindakan medis yang sifatnya percobaan.
- Alternatif: Pengobatan tradisional atau komplementer yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.
- Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Kecelakaan Kerja/Lalin: Kasus yang sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,
- Jasa Raharja, atau asuransi wajib lainnya.
- Prosedur Tidak Sesuai: Berobat di faskes non-mitra atau tanpa rujukan resmi dari
- Faskes Tingkat Pertama (kecuali gawat darurat).
- Instansi Lain: Layanan kesehatan khusus anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Serta Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Pastikan saat menggunakan BPJS paham aturan ini, bukan Rumah sakit menolak pasien tapi karena peraturan ini BPJS pastikan tak menyediakan ,
Sehingga tak salah paham gunakan asuransi atau layanan sesuai prosedur seperti untuk TNI dan prajuritnya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Biaya Pengobatan Bisa Turun Hingga 50% Ketentuan ini menjadi acuan dalam menentukan layanan kesehatan yang dapat dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, peserta perlu memahami jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian agar tidak keliru saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Berikut ini daftar
21 penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan saat ini
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (*)
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri (**)
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Pastikan Anda menggunakan JKN untuk kenyamanan dan pasilitas yang yang tersedia sesuai aturan dan ketersedian kamar dimasing- masing rumah sakit rujukan lanjutan
Semoga Bermamfaat
Note :
Nara sumber Aplikasi JKN
(*) Tersedia anggaran khusus
(**) TNI , POLRI


