Penerapan PSBB Jabodetabek Covid-19

Setelah lebih dari 40 hari sejak pertama kali virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia.

Penerapan PSBB Jabodetabek dampak Covid -19 masih belum dipatuhi secara maksimal.




PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus corona.

Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus corona di suatu daerah.

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020.


1. DKI Jakarta 

    Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian, disusul 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB: 1. DKI Jakarta

    DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang permohonan PSBB-nya disetujui oleh Menkes Terawan. Penerapan PSBB di Jakarta telah dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga 23 April mendatang.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur jalannya kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

    Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek online di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, khususnya untuk kendaraan roda dua.

    Jakarta hingga saat ini memang menjadi wilayah dengan kasus infeksi Covid-19 terbesar di Indonesia, sekitar 50 persen kasus yang ada di Indonesia berasal dari wilayah Ibu Kota ini.


    Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB, Minggu (12/4/2020).

    Ada pun untuk kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya.
    Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.


    2. Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

    Kota Bekasi yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan per Rabu (15/4/2020).
    Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.

    Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam SK PSBB menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat pelaksanaan PSBB akan dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan sumber dana lainnya.

    Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona. Untuk itu, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya

    3. Kota Bogor dan Kabupaten Bogor 

    Usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020).
    Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.

    Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan PSBB akan diterapkan mulai Rabu dini hari di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19.

    Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojong gede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa.

    Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.

    4. Depok 

    Terkait skenario pemberlakuannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tertanggal 12 April 2020.


    Dalam Perwal itu Idris mengatur jam operasional kendaraan angkutan umum dan kereta api. Untuk angkutan umum dalam trayek, jam operasional dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

    Sementara untuk kendaraan umum di luar trayek, tidak dibatasi atau bisa beroperasi dalam 24 jam.

    5. Kota Tangerang 

    Kota Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.

    Pada sabtu (18/4/2020) PSBB di wilayah ini sudah diberlakukan  demikian pula Kabupaten Tangerang terkait dengan wilayah

    • Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, 
    • Kota Tangerang, dan 
    • Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes.


    Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020). Dengan persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB akan diberlakukan selama 16 Hari sampai 2 Mei 2020.

    Demikian pula Kota Tangerang Selatan Sama halnya dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.


    Jadi PSBB telah dilakukan di Jabodetabek dengan waktu yang berbeda-beda. Berharap pendemi Covid-19 segera berakhir tanpa perpanjangan waktu.

    Karena minggu depan, InsyaAllah (24/4/2020) Umat Muslim memasuki awal Ramadan.  Dengan suasana penuh keprihatinan yang berimbas buat yang ingin mudik kekampung halaman diurungkan saat ini.

     Demikian pula untuk wilayah Sumbar PSBB akan diberlakukan 22 April 2020.




    Semoga bermamfaat


    Nara sumber ;



    Mudah - mudahan artikel ini menambah wawasan, disajikan dengan informasi seputar life,
    Jika Anda ingin membaca artikel lain tersaji dalam ;


    Bacalah juga :



    Kesimpulan ;


    Demikian uraian singkat artikel tentang Penerapan PSBB Jabodetabek Covid-19

    Semoga bermamfaat dan menambah wawasannya, nantikan informasi Update.
    Jika memerlukan life,Sebaiknya unduh pada Aplikasi [resmi]

    إرسال تعليق



    © Bacalah biz. All rights reserved. By